Secara resmi, Presiden Joko Widodo
(Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2017
tentang “Penguatan Pendidikan Karakter (PPK)”. Perpres ini diharapkan bisa
menguatkan karakter siswa-siswi didik di setiap jenjang pendidikan.
Menurut Jokowi, Perpres ini terbit berdasarkan
masukan dari berbagai organisasi masyarakat (ormas) seperti Muhammadiyah, Nahdatul
Ulama (NU), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan ICMI.
Perpres ini diharapkan lebih
komprehensif dan nantinya akan ditindaklanjuti dengan membuat petunjuk
pelaksanan, petunjuk teknis, sehingga implementasi di lapangan bisa
dilaksanakan.
"Ini
juga memberikan payung hukum bagi menteri, gubernur, bupati, dan wali kota
untuk menyiapkan anggaran guna penguatan pendidikan karakter baik di madrasah,
baik di sekolah, dan di masyarakat. Saya kira kekuatan kepentingan dari Perpres
ini ada disitu," ujar Jokowi. (Republika.co.id)
Dia berharap tidak ada pihak yang
mempertentangkan Pepresp PPK. Semua pihak harus menatap ke depan dan bisa
menjalankan Perpres ini bersama-sama.
Ketua Umum PBNU Said Aqil mendukung
penuh penerbitan Pepres ini. Perpres PPK diyakini bisa menjadi alat untuk
menjaga Pancasila dan NKRI. "Di lingkungan NU model penguatan pendidikan
karakter sudah berjalan lama bahkan sejak NKRl belum berdiri, yakni melalui
pesantren dan sampai kini juga melalui model pendidikan madrasah diniyah
(madin)," kata Said Aqil.
Adapun isi dari Presiden (Perpres) Nomor
87 tahun 2017 tentang “Penguatan Pendidikan Karakter (PPK)” adalah sebagai
berikut.
Untuk membaca selengkapnya, silahkan
Anda download DISINI!
0 komentar:
Post a Comment
Berkomentarlah dengan bijak pada form di bawah ini!