Nadiguru.web.id
– Syarat Mengajar 24 Jam Bagi Guru Tengah Dikaji Kemendikbud : Pada saat ini, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), tengah melakukan pengkajian terhadap
suatu kebijakan bagi guru yang diharuskan mengajar selama 24 jam. Kebijakan
tersebut, menjadi salah satu syarat bagi guru agar bisa mendapatkan tunjangan
profesi guru (TPG).
Muhadjir Effendy, yang saat ini menjadi Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengakui kalau kebijakan tersebut sedang
dikaji kembali kebijakan.
“Guru yang mengejar kekurangannya di sekolah lain, nanti itu kita alihkan kegiatan di dalam sekolah,” katanya ketika berada di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (2/9) lalu.
Menurutnya, bahwa selama ini para guru
tersebut seringkali merasa kebingungan dalam mencari-cari sekolah demi terpenuhinya
terhadap target mengajar 24 jam. Alih-alih mengabdikan diri di tempatnya
mengajar, mereka justru harus mencari-cari sekolah lain.
Rencananya, Mendikbud sedang merumuskan
bahwa kegiatan seperti halnya kegiatan konsultasi dan juga menjadi pembina
kurikuler bisa dianggap sebagai jam mengajar.
“Konsultasi, membina kurikuler itu cukup. Jadi tak harus nyari-nyari di luar sekolah. Tinggal nambahin saja,” kata Mendikbud.
Itulah informasi yang bisa disampaikan
berkaitan dengan Syarat Mengajar 24 Jam Bagi Guru Tengah Dikaji Kemendikbud
yang dilansir dari laman Republika. Semoga bermanfaat!!!